rss_feed

Desa Sumber Nangka

Dusun Tengah RT.002 RW.002 Sumbernangka
Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep Provinsi Jawa Timur , Kode Pos 69491
Motto Desa : Sumbernangka bersih, sumbernangka sehat, sumbernangka maju

085373055555 mail_outline info@sumbernangka.desa.id

  • AGUS SALIM

    Kepala Desa

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    15 Februari 2023 17:18:19
  • MOH. ZAINI

    Kasi Pemerintahan

    Tidak Ada di Kantor
  • MADANI

    Sekretaris Desa

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    12 Februari 2025 20:04:54
  • IMAM SYIBAWAIHI

    Kasi Kesejahteraan

    Tidak Ada di Kantor
  • DAFIR

    Kaur Keuangan

    Tidak Ada di Kantor
  • MATHARIS

    Kaur Perencanaan & Pembangunan

    Tidak Ada di Kantor
  • ALIF IKRAMULLAH

    Kasi Pelayanan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    28 November 2022 09:20:34
  • YUMIATI

    Kaur Tata Usaha & Umum

    Tidak Ada di Kantor
  • LIAHMAD

    Kadus Dusun Timur

    Tidak Ada di Kantor
  • SAHIDON

    Kadus Dusun Tengah

    Tidak Ada di Kantor
  • MOH. ZAINI

    Kadus Dusun Tengah 2

    Tidak Ada di Kantor
  • HASANI

    Kadus Dusun Barat

    Tidak Ada di Kantor
  • OP Digdaya

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    17 Februari 2025 09:08:06
  • MAT ZAINI

    Ketua RT 01 Dusun Timur

    Tidak Ada di Kantor
  • SUPATMO

    Ketua RT 01 Dusun Tengah

    Tidak Ada di Kantor
  • MATRASIP

    Ketua RT 2 Dusun Tengah

    Tidak Ada di Kantor
  • MOH. HOSEN

    Ketua RT 01 Dusun Barat

    Tidak Ada di Kantor

settings Pengaturan Layar

Selamat Datang di Website Sistem Informasi Desa Sumbernangka Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep | Kantor Desa Sumbernangka membuka pelayanan publik 24 Jam Setiap Hari
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang

0

Hari Ini

0

Kemarin

0

Minggu Ini

3

Bulan Ini

11

Bulan Lalu

14

Tahun Ini

32

Tahun Lalu

186

Total
fingerprint
Prosedur Pindah Penduduk

07 Juni 2020 12:49:09 284 Kali

Klasifikasi pindah penduduk:

  1. Pindah pergi dan datang dalam satu desa;
  2. Pindah pergi dan datang antar desa atau kelurahan dalam satu kecamatan;
  3. Pindah pergi dan datang antar kecamatan dalam satu kabupaten;
  4. Pindah pergi dan datang antar kabupaten atau kota dalam satu provinsi;
  5. Pindah pergi dan datang antar provinsi.

Poin 1 hingga 3 cukup diselesaikan di kecamatan sehingga tidak dijelaskan disini.

 

 Tata Cara Pendaftaran Perpindahan Keluar Kabupaten

ALUR

PERSYARATAN

Pemohon

Membawa persyaratan :

 1. KK asli yang pindah;

 2. KTP asli yang pindah;

RT

Menerbitkan dan menandatangani Pengantar Pindah;

RW

Menandatangani Surat Pengantar yang diterbitkan oleh RT;

Desa

  1. Pemohon mengisi form F-1.34 (Form Permohonan Pindah WNI antar Kabupaten / Kota atau Antar Provinsi);
  2. Kepala desa menerbitkan form F-1.33 (Surat Pengantar Pindah Antar Kabupaten/ Kota atau Antar Provinsi);

Kecamatan

  1. Pemohon mengisi form F1-36 (Form Permohonan Pindah WNI Antar Kabupaten Kota atau Antar Provinsi);
  2. Camat menerbitkan form F1-35 (Surat Pengantar Pindah Antar Kabupaten / Kota atau Antar Provinsi);

Disdukcapil

  1. Petugas mencabut Kartu Keluarga  yang pindah;
  2. Petugas mencetak Surat Keterangan Pindah WNI (F.1-37) dan biodata penduduk WNI;
  3. Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah WNI Antar Provinsi dan biodata penduduk WNI;

 

Tata Cara Pendaftaran Perpindahan Masuk Kabupaten

ALUR

PERSYARATAN

Pemohon

Membawa persyaratan Surat Keterangan Pindah WNI antar kabupaten / kota / provinsi dari disdukcapil asal dan KTP asli dari daerah asal;

RT Asal

  1. Menerbitkan Surat Pengantar yang menerangkan mengenai alamat domisili;
  2. Membubuhkan tanda tangan pada Surat Pernyataan mengenai keterangan tempat tinggal dari Kepala Keluarga

RW

  1. Menandatangani Surat Pengantar yang diterbitkan oleh RT;
  2. Membubuhkan tanda tangan pada Surat Pernyataan mengenai keterangan tempat tinggal dari Kepala Keluarga

Kelurahan

Pemohon mengisi form F-1.38 (Form Permohonan Pindah Datang WNI Antar Kabupaten / Kota atau Antar Provinsi) dan Kepala desa menandatangani form tersebut;

Kecamatan

Pemohon mengisi form F1-39 (Form Permohonan Pindah Datang WNI Antar Kabupaten / Kota atau Antar Provinsi) dan Camat menandatangani form tersebut;

Disdukcapil

  1. Operator mengambil data dari hasil konsolidasi dari data center kependudukan di pusat Jakarta berdasar Surat Keterangan Pindah dari daerah asal;
  2. Kepala Dinas menandatangani Surat Keterangan Pindah datang

Pemohon

Membawa kelengkapan berkas untuk cetak Kartu Keluarga di Kecamatan sebagai berikut :

  • Surat Keterangan Kedatangan WNI dari Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Gunungkidul;
  • Fotocopy kelengkapan berkas;
  • Asli KK yang ditumpangi bila menumpang KK;
chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

account_circle Pemerintah Desa

share Sinergi Program

insert_photo Galeri

assessment Statistik

Alamat : Dusun Tengah RT.002 RW.002 Sumbernangka
Desa : Sumber Nangka
Kecamatan : Arjasa
Kabupaten : Sumenep
Kodepos : 69491
Telepon :
No. HP : 085373055555
Email : info@sumbernangka.desa.id

map Wilayah Desa

message Komentar Terkini

  • person Fitri meriadi lestari

    date_range 25 Mei 2024 16:17:48

    Nikah di bawah tangan dari 2020 sdh memiliki 1 anak [...]
  • person Badrul munir

    date_range 23 September 2023 06:16:37

    Alhamdulillah..jamaah umroh khusus sumbernangka tahun [...]
  • person Admin

    date_range 19 September 2022 14:00:25

    Peta Itu berdasarkan Google Map, sampai saat ini google [...]
  • person Ipung

    date_range 27 Mei 2022 06:16:17

    Di maps salah. Sebagian Desa bilis bilis kok d klaim [...]
  • person Imam syibawaihi

    date_range 22 Juni 2020 18:33:08

    Pak badrul muni.kemaren kita kan sama sama hadir di [...]
  • person Badrulmunir

    date_range 22 Juni 2020 05:28:21

    Mama sengode2 penerus desa,sekeraa olle dana bantuan [...]

contacts Media Sosial

folder Arsip Artikel


TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDesa 2024 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

Pendapatan Desa
Rp. 1.535.639.000,00 | Rp. 1.535.639.000,00
100 %
Belanja Desa
Rp. 1.478.330.100,00 | Rp. 1.478.330.100,00
100 %
Pembiayaan Desa
Rp. 57.308.900,00 | Rp. 57.308.900,00
100 %
insert_chart
APBDesa 2024 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Hasil Usaha Desa
Rp. 9.000.000,00 | Rp. 9.000.000,00
100 %
Dana Desa
Rp. 890.099.000,00 | Rp. 890.099.000,00
100 %
Alokasi Dana Desa
Rp. 336.540.000,00 | Rp. 336.540.000,00
100 %
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp. 300.000.000,00 | Rp. 300.000.000,00
100 %
insert_chart
APBDesa 2024 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp. 526.349.800,00 | Rp. 526.349.800,00
100 %
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp. 472.330.300,00 | Rp. 472.330.300,00
100 %
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp. 111.550.000,00 | Rp. 111.550.000,00
100 %
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp. 278.100.000,00 | Rp. 278.100.000,00
100 %
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp. 90.000.000,00 | Rp. 90.000.000,00
100 %